Hukum  

Pencuri Sepeda Motor di Aceh Utara Ditangkap

Tim Redaksi

Haba Kini | Aceh Utara – AS (28), kini mendekam dibalik jeruji besi lantaran ditangkap polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor milik Faisal (25) pada 28 Januari 2024.

Pemuda asal Gampong Paya Bakong, Aceh Utara itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres setempat ditangkap saat tidur siang di rumahnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, Sabtu, 27 April 2024.

Bersama tersangka, kata Kasat, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah yang dilaksanakan oleh jajaran Polda Aceh.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kasat.

Polres Aceh Utara terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah hukum setempat.

Penulis : Ririn
Editor : Redaksi