ACEH JAYA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Selasa (21/5/2024).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Diskominsa Provinsi Aceh, Eky Masrijal dan diikuti oleh para peserta dari semua SKPK di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya, Murtala, menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
“Dengan adanya PPID ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujar Murtala
Lebih lanjut, Pj. Bupati Aceh Jaya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sungguh-sungguh. “Jika ada hal-hal yang belum dipahami agar dapat bertanya kepada para narasumber sampai benar-benar dipahami.
“Sehingga nantinya ilmu yang didapat dapat diimplementasikannya pada SKPK saudara masing-masing, serta tidak ada lagi kendala dalam penyediaan daftar informasi dan dokumentasi publik di SKPK dalam Kabupaten Aceh Jaya,” jelas Murtala.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominsa Aceh Jaya, Juanda dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara bimtek ini adalah agar SKPK dapat mengetahui bagaimana sistem kerja aplikasi PPID yang akan disampaikan nanti oleh narasumber.
“Bagi SKPK yang belum menyampaikan DIDP, segera disampaikan kepada PPID Utama untuk kami lakukan pemutakhiran DIDP yang juga sebagai tahapan penilaian dari Komisi Informasi Aceh dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik se-Aceh,” Tutupnya, (Adv).