Perta Arun Gas Gelar Sosialisasi dan Exercise ISPS Code Perketat Pengamanan Pelabuhan

LHOKSEUMAWE – PT Perta Arun Gas (PAG) menyelenggarakan sosialisasi dan exercise International Ship and Port Security (ISPS) Code atau table top, di Guest House setempat. 

Kegiatan berlangsung dua hari sejak 4 hingga 5 Juli tersebut, mengusung tema “Pencurian dan Penyanderaan di Fasilitas Pelabuhan”.

Vice President (VP) Production, Dody Bafaddal mengatakan sosialisasi dan exercise tersebut program rutin digelar setiap tahunnya. Paling lambat 18 bulan sekali, dengan tujuan pengamanan operasional kapal dan seluruh fasilitas pelabuhan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Perta Arun Gas.

“Latihan ISPS Code ini untuk meningkatkan sinergi antara PT Perta Arun Gas dengan Stakeholders, terkait  pengamanan dermaga sesuai dengan standar ISPS Code,” kata Dody kepada awak media, Jumat, 5 Juli 2024.

Dody menambahkan ISPS Code merupakan aturan komprehensif yang mengatur prosedur serta keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, serta menjadi bagian konvensi internasional untuk kesehatan jiwa laut (safety of life at Sea – SOLAS).

Aturan ini, kata Dody, juga secara khusus mengatur tentang kegiatan dan langkah-langkah harus diambil setiap negara dalam penanggulangan ancaman terorisme di laut. 

“Dengan pelaksanaan exercise ISPS Code, maka kami mengharapkan agar lebih memperkuat jaringan komunikasi serta koordinasi dengan unsur-unsur terkait dalam mewujudkan keamanan di fasilitas pelabuhan di TUKS PT  Perta Arun Gas,” ucapnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV, Syamsul Arif Hutagalung menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan bermula saat kejadian 11 September di Amerika Serikat, yakni pesawat Amerika dibajak oleh teroris dan ditabrakkan ke gedung World Trade Center (WTC). 

Akibatnya, gedung pun runtuh dan memakan ribuan korban jiwa. Serangan tersebut juga menjadi teror sangat buruk bagi Amerika Serikat.

Karena kejadian tersebut, lanjut Syamsul, dibentuklah ISPS Code, Dan semua pelabuhan yang bersandar kapal asing diwajibkan memiliki standar tersebut, artinya pengamanan di kapal dan pelabuhan tujuan.

“Setelah itu dibentuklah tim penanggulangan, jika seandainya ada kejadian mengganggu keamanan di pelabuhan maka dibentuklah program tetap (Protap) untuk menghadapi masalah tersebut,” ujar Syamsul.

Syamsul menambahkan latihan ini juga diwajibkan kepada semua pelabuhan yang menerima kapal asing. Jika tidak ISPS Code, kapal tersebut tidak mau masuk ke pelabuhan tujuan.

“Ketika mereka masuk ke pelabuhan selanjutnya, akan diperiksa kapal asing itu dari pelabuhan asal mana. Jika sebelumnya sudah menerapkan ISPS Code tidak lagi dilakukan pemeriksaan. Begitupun sebaliknya apabila tak ISPS Code maka diperiksa ulang,” ucap Syamsul.

Wilayah kerja KSOP Lhokseumawe sendiri, sebut Syamsul, terdapat tiga pelabuhan yang sering masuk kapal Asing. Yakni, Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Pelabuhan Umum Krueng Geukueh.

“Sejauh ini bidang ISPS Code belum ada, cuma kita berlatih jika ada hal-hal mengganggu pengamanan lebih aktif menanggulangi persoalan teroris atau musibah di Pelabuhan,” sebutnya.

Dikatakan Syamsul sebagai bangsa Indonesia supaya ke depan lebih maju, aman dan kapal-kapal asing mau berinvestasi ke negara berlambang burung garuda ini.

Sementara itu, Manager Operation PT Perta Arun Gas, Teguh Eko Purwadi mengatakan sosialisasi ini wajib dilaksanakan bagi setiap pelabuhan yang sudah memenuhi ISPS Code.

“Jika kita sudah memenuhi ISPS Code, kapal-kapal asing bisa masuk sehingga bisnis PT Perta Arun Gas bisa berjalan lancar,” katanya.

Supaya ISPS Code tetap berlaku, tambah Teguh, maka harus memenuhi semua persyaratan di dalamnya. Salah satunya kegiatan table top. 

“Kegiatan ini berjalan aman dan lancar tanpa kendala. Intinya dengan pelatihan ini kami berharap bisa meningkatkan komunikasi dan koordinasi, kalau ada kejadian sebenarnya seperti yang tidak kita harapkan bisa langsung dikomunikasikan dengan baik mulai laporan lapangan hingga pemimpin tertinggi untuk mengambil keputusan,” imbuhnya.

Exit mobile version