Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri Menyuarakan PP No. 28 Tahun 2024

Redaksi

BANDA ACEH – Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Juli lalu, telah menimbulkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia, Jum’at 23 Agustus 2024.

PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, mengatur berbagai aspek terkait kesehatan reproduksi, layanan aborsi, dan perilaku seksual.

Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) Provinsi Aceh, melalui Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri (APAPN), merasa perlu untuk memberikan masukan mengenai regulasi ini.

APAPN menyampaikan kekhawatiran tentang dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut terhadap masa depan generasi muda di Indonesia.

Potensi Salah Paham Terhadap Penyediaan Alat Kontrasepsi Pasal 103 ayat (4) huruf e dalam PP No. 28 Tahun 2024 menyebutkan “penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.”

Namun, kalimat ini bisa disalahartikan sebagai dukungan untuk perilaku seks bebas di kalangan remaja dan pelajar. Data dari BKKBN menunjukkan bahwa perilaku seksual bebas di kalangan remaja sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, dengan kemungkinan peningkatan di beberapa daerah, termasuk Aceh.

Selain itu, pasal ini tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme dan teknis penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar, serta tidak ada kejelasan tentang kategori “remaja dan usia sekolah,” yang bisa diartikan bahwa alat kontrasepsi dapat diakses oleh individu yang belum menikah, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan dan dampak negatif bagi kesehatan serta moralitas remaja.

Ketiadaan Penyuluh Agama dalam Konseling Kesehatan Reproduksi Pasal 103 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 menetapkan bahwa konseling kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis dan konselor yang memiliki kompetensi.

Namun, pasal ini tidak mencantumkan konselor agama sebagai bagian dari tim konseling, meskipun pasal 98 menegaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus menghormati nilai-nilai agama. Ketiadaan konselor agama dapat menyebabkan kontradiksi dalam pelaksanaan konseling, mengingat pentingnya integrasi nilai-nilai agama dalam layanan kesehatan reproduksi.

Dukungan Terhadap Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual Pasal 129 ayat (2) huruf d dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mengatur dukungan untuk pelayanan aborsi bagi korban “kekerasan seksual lainnya.” Namun, definisi mengenai “kekerasan seksual lainnya” dalam konteks ini tidak dijelaskan secara rinci, yang dapat mempermudah praktik aborsi yang tidak terkontrol.

Ketidakjelasan istilah ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan penyalahgunaan, terutama karena pasal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tanpa adanya definisi yang jelas, terdapat risiko bahwa praktik aborsi dapat diperluas ke kasus-kasus di luar konteks kekerasan seksual yang sebenarnya, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif baik dari segi hukum maupun sosial.

Ketidakjelasan Batas dan Tujuan Perilaku Seksual yang Sehat Pasal 104 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mengatur perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Namun, ketentuan ini berpotensi menimbulkan pemahaman bahwa hubungan seksual dapat dilakukan selama memenuhi kriteria aman dan sehat, tanpa mempertimbangkan status pernikahan. Ketidakjelasan batasan ini bertentangan dengan nilai-nilai budaya ketimuran dan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya ikatan pernikahan sebagai syarat utama dalam hubungan seksual.

Dengan adanya ketidakpastian dalam pasal ini, ada risiko bahwa konsep perilaku seksual yang diatur dapat menyimpang dari norma-norma sosial dan agama yang berlaku, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi moralitas dan integritas masyarakat.

Pentingnya Fokus pada Upaya Preventif dalam Kesehatan Remaja Pasal 50 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 menekankan pentingnya edukasi, skrining kesehatan, dan peningkatan psikososial bagi remaja.

Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri mendorong pemerintah untuk lebih memfokuskan upaya pada program-program preventif yang sudah ada, daripada hanya mengandalkan pendekatan kuratif. Dengan mengoptimalkan program preventif, diharapkan dapat mengatasi isu-isu kesehatan remaja sebelum menjadi masalah yang lebih besar.

Penghargaan dan Permohonan Revisi
Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) Aceh memberikan penghargaan terhadap pasal 98 dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Namun, kami mengharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan revisi atau penghapusan pasal-pasal lain yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan pasal tersebut. Revisi ini sangat penting untuk memastikan adanya konsistensi dan keselarasan antara kebijakan kesehatan reproduksi dengan nilai-nilai agama serta budaya yang ada.

Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri, yang bernaung di bawah Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) Aceh, mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Permohonan ini diajukan dengan harapan agar regulasi tersebut lebih sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.
Aliansi ini dipimpin oleh Hj. Dahlia, M.Ag sebagai Ketua, dan Syarifah Alawiyah, S.Pd.I sebagai Sekretaris. Dra Hj Fauziatul Halim, S.Pd, yang menjabat sebagai Ketua Presidium BMIWI Aceh, juga mengetahui tentang permohonan ini.

Berikut adalah daftar organisasi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri:
1. PW Muslimat NU Provinsi Aceh
2. PW Aisyiyah Provinsi Aceh
3. PW Salimah Provinsi Aceh
4. PW Forum Silaturrahim Antar Pengajian (FORSAP) Aceh
5. PW Syarikat Islam Provinsi Aceh
6. PW Perti Provinsi Aceh
7. PW Wanita Alwasliyah Provinsi Aceh
8. PW Corps PII Wati Provinsi Aceh
9. PW Wanita Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh

10. Majelis Taklim AlMabrurah Ikatan Persatuan Haji Indonesia
11. PW Nasyiatul Aisyiah Provinsi Aceh
12. PW Fatayat NU Provinsi Aceh
13. PW Wanita Islam
14. PW Muslimat MPU
15. DPD Perwira Aceh

Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri mengharapkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan masukan yang diberikan dan melakukan revisi terhadap PP No. 28 Tahun 2024, guna memastikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan norma-norma agama dan budaya yang ada di masyarakat Indonesia, (Ri).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Ril