Panwaslih Aceh Jaya Imbau Bakal Paslon Tak Kampanye Sebelum Masuk Tahapannya

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh Jaya, Azwar Anas. Foto: Ist

ACEH JAYA – Panitia pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Jaya mengimbau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

“Sebelum masuk masa tahapan kampanye, kami mengimbau kepada bakal paslon untuk tidak mengeluarkan narasi yang bersifat kampanye,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh Jaya, Azwar Anas, Rabu 11 September 2024.

Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Tegaskan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Tak hanya itu, Panwaslih Aceh Jaya juga melarang agar para paslon tidak melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar dan narasi-narasi yang bersifat kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai aturan.

“Kami tegaskan para bakal paslon untuk menahan diri, tidak melakukan kampanye terselebung, jika pertemuan internal dalam rangka pembentukan Tim Pemenangan, itu boleh saja, asal jangan mengeluarkan ajakan-ajakan atau narasi-narasi yang bersifat kampanye,” tegasnya.

Sebagaima dieketahui, Peraturan Komisi Pemilu (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, tanggal 22 September  masa penetapan paslon dan untuk jadwal kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, (*).

Exit mobile version