KIP Aceh Jaya Minta Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tidak Keluar Daerah Jelang Penetapan

Redaksi
Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri yang didampingi anggotanya, Basriadi. Foto: Aswar.

ACEH JAYA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya meminta kepada semua bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Aceh Jaya agar tidak keluar daerah selama masa tahapan Pilkada 2024 di Aceh Jaya, Jum’at 13 September 2024.

“Mulai dari tanggal 22 September 2024 masuk masa penetapan calon, lalu tanggal 23 pengundian nomor urut dan tanggal 25 hari pertama mulai kampanye pemaparan visi misi di sidang Paripurna DPRK Aceh Jaya,” kata Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri yang didampingi Basriadi.

Baca juga: Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Ikut Tes Mampu Baca Al-quran

Hendri menjelaskan, masa tahapan tersebut setelah mengikuti beberapa tahapan sebelumnya, baik itu tes kesehatan maupun tes mampu baca Al-quran bagi semua calon.

“Tentunya ini memasuki tahapan menjelang pengundian nomor urut bagi pasangan calon,” terang Hendri.

Setelah itu, lanjut Hendri pada tanggal 25 September sudah memasuki masa kampanye yang diawali dengan pemaparan Visi Misi dalam sidang Paripurna DPRK Aceh Jaya.

“Ini merupakan tahapan akhir dalam pilkada 2024, setelah itu sudah masuk jadwal kampanye terbuka,” ucap Hendri, (*).

Penulis : Aswar
Editor : Redaktur