Pemkab Aceh Jaya Tetapkan Tapal Batas Gampong dalam Kecamatan Setia Bakti dan Pasie Raya

Redaksi

ACEH JAYA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, diwakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Asy’ari hadir dalam acara penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong dalam Kecamatan Setia Bakti dan Pasie Raya yang berlangsung pada hari Selasa (17/09/2023).

Acara tersebut didampingi oleh Plt Asisen Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Camat Setia Bakti dan Camat Pasie Raya, beberapa pejabat terkait serta unsur Forkopimcam.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Hapuskan Kemiskinan Ekstrem

Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa tapal batas gampong supaya bisa dilaksanakan penetapan dan penegasan batas gampong untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antar warga.

Ia juga menekankan bahwa penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong ini merupakan salah satu upaya Pemkab Aceh Jaya dalam mempercepat penyelesaian penyelesaian tapal batas yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Aceh Jaya selaku Ketua Tim Penegasa dan Penetapan tapal batas gampong bersama dengan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Camat Setia Bakti, Camat Pasie Raya, Kepala Desa/Keuchik, Sekdes, Ketua Tuha Pheut gampong dan Tokoh/perwakilan masyarakat dari gampong yang terlibat dalam penetapan batas tapal.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya juga mengapresiasi kerjasama dari semua pihak dalam mencapai kesepakatan tapal batas gampong yang diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih ramah dan harmonis di wilayah Kecamatan Setia Bakti dan Pasie Raya.

“Hari ini Alhamdulillah kita menyelesaikan persoalan tapal batas gampong (desa-red) untuk 7 desa/Segmen yang berada di Kecamatan Setia Bakti dan Pasie Raya, insya Allah bisa menyusul untuk desa-desa lainnya,” katanya.

Baca juga: Kembangkan SDM, Pemkab Aceh Jaya Jalin MoU dengan Unsyiah

“Oleh karena itu saya berterima kasih kepada semua pihak dan tim yang terlibat serta para keuchik (kepala desa-red), tidak mungkin semua ini bisa terselesaikan tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang baik,” tambahnya.

Selanjutnya persoalan tapal batas tidak terkait dengan kepemilikan, kadang ada anggapan jika satu lokasi penjagaan yang sudah berpindah administratif maka surat sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

“Hak–hak yang telah berjalan sebelumnya tetap berlaku, karena ini hanya diantara kita (satu kecamatan) bukan dengan negara luar,” ucapnya, (Adv).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya