ACEH JAYA – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya beserta stekhorder memberikan edukasi kepada pemilik hewan ternak yang ada di Aceh Jaya hingga ke warung dan tempat keramaian di wilayah Aceh Jaya setempat, Juma’at (25/10/2024).
Adapun kasus laka lantas yang di akibatkan karena binatang, baik itu sapi, kerbau dan kambing yang berkeliaran di jalan raya terdapat 2 mahzab yang mendasari.
Kapolres Aceh Jaya AKBP. Andy Sumarta melalui Kasat Lantas Iptu. Muhammad Hisam mengatakan (peraturan per UU) Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan hewan seperti sapi di jalan raya, pemilik hewan bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut beberapa poin yang relevan
1. Pasal 273 UU LLAJ – Pemeliharaan dan Keamanan Jalan
Pasal ini mengatur bahwa pihak yang berwenang atau terkait harus menjaga agar jalan tetap aman bagi pengguna jalan. Termasuk dalam pengertian ini adalah mencegah segala hal yang dapat membahayakan pengguna jalan, seperti keberadaan hewan ternak di jalan umum.
“Jika kelalaian datang dari pemilik hewan, maka pemilik dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum”. Ujar Kasat
2. Pasal 278 UU LLAJ – Larangan Membiarkan Hewan di Jalan
“Setiap orang yang membiarkan hewan berada di jalan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berdasarkan pasal ini, pemilik sapi yang membiarkan sapinya berada di jalan umum bisa dikenakan sanksi pidana. Keberadaan sapi di jalan yang menyebabkan kecelakaan fatal termasuk sebagai gangguan lalu lintas, sehingga pemilik bisa diproses sesuai UU LLAJ ini.
3. Pasal 310 UU LLAJ – Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan
Jika kelalaian pemilik sapi menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal, maka bisa diterapkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
4. Analisis dan Penerapan UU LLAJ
Jika sapi berada di jalan raya karena kelalaian pemilik, maka pemilik dapat dijerat dengan Pasal 278 UU LLAJ dan juga Pasal 310 ayat (4) jika kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa. Ini menegaskan bahwa pemilik sapi bertanggung jawab menjaga hewannya agar tidak mengganggu lalu lintas.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan diberikan kepada:
Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua atau lebih kendaraan.
Korban kecelakaan antara kendaraan dan orang di jalan umum.
Karena kecelakaan dengan hewan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka korban tidak berhak atas santunan Jasa Raharja.
Meskipun Jasa Raharja tidak memberikan santunan, pemilik sapi tetap dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan.
Sanksi pidana, bisa diterapkan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) dan Pasal 278 UU LLAJ (membiarkan hewan di jalan).
• Ganti rugi perdata: Keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemilik sapi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Tentunya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dengan hewan ternak, seperti sapi, dikategorikan sebagai laka tunggal menurut Jasa Raharja.
Oleh karena itu, korban atau keluarganya tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena kecelakaan ini tidak memenuhi syarat sebagai kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga (kendaraan atau orang lain).
Oleh sebab itu, dari perspektif hukum, pemilik hewan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian, seperti membiarkan hewan berkeliaran di jalan.
“Berdasarkan Pasal 278 UU LLAJ, pemilik hewan dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, dan sesuai Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP, pemilik bisa dipidana jika kelalaian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.” Terang Kasat
Selain itu, keluarga korban juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Adapun secara keseluruhan, meskipun tidak ada kompensasi dari Jasa Raharja, aspek pidana dan perdata tetap dapat digunakan sebagai jalur hukum untuk menuntut tanggung jawab pemilik hewan jika ditemukan unsur kelalaian.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut di hadiri Kasat Lantas, Kasatpol PP -WH, DLLAJ, PM, Kodim, Polsek dan OPS Sabara .(*)