ACEH JAYA – Enam ekor kambing tidak bertuan yang berhasil di tangkap, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melakukan pelelangan terhadap ternak kambing yang berhasil di tangkap beberapa hari yang lalu di jalan raya, Rabu (20/11/2024)
Sebelumnya, Sudah dilakukan pelelangan 4 ekor kambing pada bulan Mei 2024, dan sekarang kembali melakukan pelelangan terhadap hewan ternak yang berhasil di tangkap.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan bahwa 6 ekor kambing yang dilelang oleh panitia merupakan hasil tangkapan dari operasi penertiban pada tanggal 23-25 Oktober dan tanggal 6-7 November 2024.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Kembali Tangkap Puluhan Hewan Ternak di Jalan Raya
Tentunya, Pelelangan hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP bersama Tim, merupakan rangkaian dan bagian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022.
“Dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penangkapan, ternak yang tidak ditebus oleh pemiliknya, maka hewan ternak tersebut akan dilelang oleh panitia setelah dilakukan penilaian,” ujar Hamdani
Oleh sebab itu, perlu diketahui bahwa mulai dari bulan Januari s.d November 2024, Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu telah menjaring 131 hewan ternak dengan rincian 102 ekor Kambing dan 29 ekor Sapi.
Adapun ternak tersebut 10 ekor kambing masuk dalam daftar lelang, 4 ekor telah dilelang pada 13 Mei 2024 dan 6 ekor telah dilelang hari ini.
“Lelang yang diikuti oleh 2 peserta dari Kecamatan Krueng Sabee dan langsung ditetapkan sebagai pemenang, karena kedua peserta mengajukan penawaran paket yang berbeda yaitu paket 1 dan paket 2, masing-masing paket terdiri dari 3 ekor kambing”. Ujar Hamdani
Kekinian, Petugas Satpol PP bersama Tim Penertiban ternak sudah berupaya maksimal dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama bagi pelintas jalan raya.
Ia berharap kepada seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke Pemerintah Kabupaten, dalam hal SKPK yang membidangi peternakan.
Disamping itu, tambahnya, ia terus menghimbau dan meminta pemilik ternak untuk lebih taat dan patuh pada peraturan yang berlaku.
“Jadilah peternak yang taat dan bijak serta menghargai hak-hak orang lain (pelintas jalan raya), kita akui bersama usaha peternakan merupakan salah satu sumber ekonomi yang menjanjikan akan tetapi harus lebih tertib, teratur dan menjaganya,” ucapnya,(*)