ACEH JAYA – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, menyatakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 tidak ada ruang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP Kada).
Hal itu disampaikan Ketua perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra dalam keterangan yang diterima media ini habakini.com, Jumat (29/11/2024).
Ia menyebutkan, hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Safwandi-Muslem (SALEM) jauh lebih unggul dari pasangan calon lainnya.
Dengan memperoleh suara 35,829 suara atau 63,32 persen. Sementara itu, di posisi kedua yakni paslon H2D, dengan perolehan suara sebanyak 11,407 suara atau 20,16 persen.
Baca juga: SALEM Deklarasikan Kemenangan, Ajak Semua Elemen Bersatu Bangun Aceh Jaya
Ia menambahkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal. Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen, ketentuan syarat selisih suara 2 persen berdasarkan jumlah penduduk di aceh jaya kurang dari 250.000 yaitu 68.917 jumlah pemilih, hal itu sesuai Pasal 158 ayat (2) undang-undang tersebut,” ujar Saputra
Tentunya, kemenangan pasangan salem di pilkada aceh jaya 2024 dengan perolehan suara yang jauh lebih unggul dari pasangan calon lainnya menjadi kemenangan mutlak bagi pasangan SALEM.
“Meski demikian, kita tetap berpedoman pada Pengumuman hasil rekapitulasi melalui situs resmi dan media publik dari lembaga penyelenggara nanti,” pungkasnya,(*)