ACEH JAYA – Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Aceh Jaya, Irwanto NP mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya atas keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 800 Juta lebih sepanjang tahun 2024.
”Patut kita apresiasi atas keberhasilan Kejari Aceh Jaya dalam penyelesaian kasus yang merugikan negara, seperti Korupsi, Narkoba, Judi online, Pencurian, ilegal logging, Penganiyaan, UU ITE, Penipuan dan KDRT,” kata Irwanto NP kepada habakini.com, Jum’at (10/1/2025).
Baca juga: Kejari Aceh Jaya Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih di Tahun 2024
Tentunya, selama ini Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dinilai cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Aceh Jaya.
Tak hanya itu, Kejari Aceh Jaya juga juga telah mengusut tuntas terkait tindak pidana penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat di Desa Paya Laot serta yang terjadi di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom tahun 2013.
”Atas dasar itu patut kita apresiasi kinerja Kejari Aceh Jaya dan bangga atas capaian selama ini, sesuai dengan keinginan masyarakat sepanjang tahun 2024,” ucapnya
Sebelumnya, Irwanto juga pernah mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Aceh Jaya dalam melaksanakan pengamanan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten,(*)