ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mencatat berbagai capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2024, mulai dari kasus tindak pidana korupsi, narkoba hingga kasus maisir di wilayah hukum Aceh Jaya.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Calang, Mohammad Anggidigdo yang di dampingi Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen dan Kasi BB dalam Konferensi Pers bersama awak media di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (7/01/2025)
Mohammad Anggidigdo menjelaskan rincian penanganan kasus di bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum yang menjadi perhatian publik di Aceh Jaya.
”Selama ini kami Kejaksaan Negeri Aceh Jaya aktif untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pidana umum yang terjadi di wilayah Aceh jaya.” Ujar Mohammad Anggidigdo
Oleh Sebab itu, selama tahun 2024 kejaksaan Aceh jaya berhasil menyelamatkan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut.
1. Narkoba 10 Kasus
2. Judi online 10 Kasus
3. Pencurian 7 Kasus
4. ligaloging 2 Kasus
5. Penganiyaan 2 Kasus
6. UU ITE 2 Kasus
7. Penipuan 1 Kasus
8. KDRT 1 Kasus
Tambahnya, kasus dalam penyelidikan di antaranya ada dugaan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, yang terjadi sejak 2013 dan Dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lanjutnya, kasus penuntutan terhadap Penyalahgunaan dana gampong di Desa Tuwi Eumpek, Kecamatan Panga, dengan terdakwa Imran bin Alm. Ubit (proses kasasi) dan Kasus korupsi pengadaan aluminium sulfat di BLUD SPAM Tirta Mon Mata dengan terdakwa Samsul Bahri.
Oleh sebab itu, atas berbagai penanganan yang telah di lakukan , kejaksaan Aceh Jaya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 809.357.380.
Atas keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya komitmen menjaga keadilan dan memberantas korupsi
”Kita menciptakan daerah yang bersih yang besar dari tindak pidana, baik itu korupsi maupun tindak pidana yang lain.” Kata Mohammad Anggidigdo, (*)
Kejari Aceh Jaya Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih di Tahun 2024
