ACEH JAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RS (29) atas kasus penipuan jual beli emas campuran yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya Calang, Aceh Jaya, Jumat (20/5).
Pelaku asal Aceh Besar berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam di Lembah Seulawah Aceh Jaya yang dipimpin oleh oleh Kanit Pidum dan Kanit Resmob serta di back Up oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat (22/05) malam sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana kasus penipuan jual beli emas campuran tersebut terjadi pada hari Kamis (21/5) pukul 14.30 wib bertempat di Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini yang berada di Desa Dayah baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.
Pada hari tersebut pelaku datang dengan maksud hendak menjual perhiasan berupa emas dalam bentuk cincin dan gelang kepada Toko Emas Mulia Jaya, kemudian pemilik toko emas melakukan pengecekan keaslian emas tersebut dan langsung melakukan transaksi pembayaran dengan harga Rp 67.200.000.
Setelah pelaku meninggalkan toko emas tersbeut, Husaini selaku pemilik toko langsung memotong emas dan meleburkan emas tersebut dan didapati bahwa emas tersebut bercampur dengan campuran perak. Setelah diketahui jika emas tersebut bukan murni emas seluruhnya, Husaini merasa dirugikan hingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya.
Atas laporan tersebut, Tim lngsung bergerak cepat melakukan cek TKP, pengumpulan bahan keterangan, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Julian
“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” tutupnya.**














