BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (19/5). Pencabutan Pergub tersebut dilakukan Mualem sapaan Muzakir Manaf setelah digelar aksi sebanyak 4 kali.
Diketahui, berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aceh (ARA) menggelar aksi demonstrasi sebanyak 4 kali untuk menuntut pencabutan Pergub JKA yang membatasi hak mendapatkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh.
Adapun Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu perhatian dan perdebatan publik di Aceh yang berujung di cabut kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Senin (18/5) kemarin.
Tentunya, semua elemen masyarakat, aktivis dan mahasiswa hingga tokoh masyarakat sebelumnya sudah mendesak agar Pemerintah Aceh segera membatalkan kebijakan tersebut.
”Aksi demonstrasi juga diwarnai tuntutan agar program JKA tetap berpihak kepada rakyat kecil tidak memakai desil,” ujar korlap Aulia
Usai di cabut, massa ARA menagih surat pencabutan pergub agar diperhatikan ke publik. Agar pencabutan itu betul-betul dilakuan sesuai ketentuan dan peraturan.
Sementara itu, Gubernur Muzakkir Manaf akhirnya mengakhiri polemik Pergub usai menampung aspirasi berbagai komponen, baik dari ulama dan kalangan akademi.
”Kini masyarakat Aceh sudah bisa berobat kembali seperti semula tanpa ada desil,” ujar Muzakir Manaf.**














