Akhirnya Muzakir Manaf Cabut Pergub JKA Usai Didemo Berjilid

Redaksi
Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf. Foto: AJNN.Net/Suar

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (19/5). Pencabutan Pergub tersebut dilakukan Mualem sapaan Muzakir Manaf setelah digelar aksi sebanyak 4 kali.

Diketahui, berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aceh (ARA) menggelar aksi demonstrasi sebanyak 4 kali untuk menuntut pencabutan Pergub JKA yang membatasi hak mendapatkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh.

Adapun Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu perhatian dan perdebatan publik di Aceh yang berujung di cabut kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Senin (18/5) kemarin.

‎Tentunya, semua elemen masyarakat, aktivis dan mahasiswa hingga tokoh masyarakat sebelumnya sudah mendesak agar Pemerintah Aceh segera membatalkan kebijakan tersebut.

‎”Aksi demonstrasi juga diwarnai tuntutan agar program JKA tetap berpihak kepada rakyat kecil tidak memakai desil,” ujar korlap Aulia

‎Usai di cabut, massa ARA menagih surat pencabutan pergub agar diperhatikan ke publik. Agar pencabutan itu betul-betul dilakuan sesuai ketentuan dan peraturan.

‎Sementara itu, Gubernur Muzakkir Manaf akhirnya mengakhiri polemik Pergub usai menampung aspirasi berbagai komponen, baik dari ulama dan kalangan akademi.

‎”Kini masyarakat Aceh sudah bisa berobat kembali seperti semula tanpa ada desil,” ujar Muzakir Manaf.**

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi