Pemkab Aceh Jaya Ajukan Pelepasan Tanah HPL Transmigrasi ke Kementrans

Redaksi
Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D foto bersama dengan Pejabat Kementrans yang didampingi Kadis Dinsos Transnaker, Asisten 1 Setdekab. Foto: Dok Habakini

ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengajukan pelepasan Hak Pengelola Lahan (HPL) Transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Dokumen pengajuan itu diserahkan oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE kepada Pejabat Kementerian Transmigrasi usai makan siang bersama di Resto Aneuk Laot Calang, Selasa (15/4/2025)

Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem mengatakan bahwa pengajuan pelepasan HPL Transmigrasi yang selama ini tidak dikelola lagi oleh Kementerian Transmigrasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

“Tanah HPL yang dimohonkan tersebut nantinya akan bagikan kepada masyarakat kurang mampu untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Muslem

Menurut Muslem, hingga hari ini masih banyak masyarakat kurang mampu terutama yang masuk dalam katagori miskin ekstrem yang belum memliki tanah atau tempat tinggal

“Atas dari itulah pemkab Aceh Jaya mengajukan pelepasan HPL Tanah Transmigrasi yang selama ini sudah tidak dikelola lagi oleh Kementerian Transmigrasi,” ucapnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bahktiar, Asisten 1 Setdakab Aceh Jaya, M.Milsa, (Adv)

Penulis : Redaksi
Sumber : Pemkab Aceh Jaya