ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengajukan pelepasan Hak Pengelola Lahan (HPL) Transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Dokumen pengajuan itu diserahkan oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE kepada Pejabat Kementerian Transmigrasi usai makan siang bersama di Resto Aneuk Laot Calang, Selasa (15/4/2025)
Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem mengatakan bahwa pengajuan pelepasan HPL Transmigrasi yang selama ini tidak dikelola lagi oleh Kementerian Transmigrasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
“Tanah HPL yang dimohonkan tersebut nantinya akan bagikan kepada masyarakat kurang mampu untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Muslem
Menurut Muslem, hingga hari ini masih banyak masyarakat kurang mampu terutama yang masuk dalam katagori miskin ekstrem yang belum memliki tanah atau tempat tinggal
“Atas dari itulah pemkab Aceh Jaya mengajukan pelepasan HPL Tanah Transmigrasi yang selama ini sudah tidak dikelola lagi oleh Kementerian Transmigrasi,” ucapnya.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bahktiar, Asisten 1 Setdakab Aceh Jaya, M.Milsa, (Adv)