ACEH JAYA – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali tertibkan hewan ternak yang di bebas dilepas-liarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum, Selasa (20/5/2025)
Diketahui, permasalahan yang belum bisa tuntas di Aceh Jaya tersebut sangat berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat dan ketenteraman umum, bahkan tidak sedikit dapat merugikan orang lain terutama pelintas jalan raya (mengakibatkan kecelakaan) gegara hewan ternak yang dibiarkan lepas begitu saja.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani ke media habakini.com melaporkan bahwa Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu (Perwakilan dari Dinas Pertanian, Personel Polres Aceh Jaya, Personel Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, Dokter Hewan dan PPNS) melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
Penertiban (razia ternak) yang menjadi kegiatan rutin tahunan kembali kami kencangkan. Selama ini kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terhadap hewan ternak lepas liar yang sudah sangat meresahkan baik di jalan raya dan diarea pemukiman penduduk bahkan dikebun, bahkan berpotensi pemicu konflik sosial (antara pemilik ternak dengan pihak yang dirugikan).
Demi ketenteraman dan ketertiban umum, saat ini Petugas bersama Tim Terpadu lebih menfokuskan penertiban di jalan raya dan fasilitas umum.
”Target kami adalah untuk mensterilkan jalan raya dan fasilitas umum lainnya dari gangguan yang diakibatkan oleh hewan ternak. Upaya yang kami lakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” ujar Hamdani
Tentunya, ia berharap semua pihak ikut berkontribusi dan berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten dan masyarakat setempat sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun.
Oleh sebab itu, penertiban ternak bukan hanya dalam artian penangkapan semata tetapi juga termasuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Nah ini perlu peran serta semua pihak, berbicara penertiban dalam hal penangkapan itu mutlak menjadi kewenangan dari Satpol PP bersama Tim.
”Kami selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat (pemilik ternak) untuk menjaga dan memelihara hewan ternaknya sesuai dengan peraturan daerah dan anjuran syariat islam. Mari kita ciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta bangkit bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang ternak sepanjang jalan,” Pinta Hamdani.
Adapun Petugas Satpol PP bersama Tim berhasil mengamankan dan menjaring 20 (dua puluh) ekor kambing di lima titik lokasi berbeda, antara lain meliputi Kuala Meurisi Keutapang, Padang Datar, Krueng Sabee dan Dayah Baro,(*)














