5 Napi Nekat Nyabu di Lapas Calang, BB Ditemukan saat Razia Rutin

ACEH JAYA — Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Minggu (8/6/2025)

‎”Komitmen Polres Aceh Jaya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan sinergi lintas instansi,”

‎Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu dalam razia rutin yang dilakukan di dalam lingkungan lapas pada, Selasa, 27 Mei 2025.

‎”Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Darli

‎Adapun identitas para tersangka adalah ZM (37), narapidana kasus narkotika, M (33), narapidana kasus pencurian, IW (24), narapidana kasus pencurian, B (36), narapidana kasus narkotika, dan T (41), narapidana kasus narkotika.

‎Tentunya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu).

‎Menurutnya, pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh.

‎Tentunya, Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, RM berhasil diamankan di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone android.

‎Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

‎Dalam kesempatan terpisah, AKP Darli mengimbau masyarakat Aceh Jaya untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

‎“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika. Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

‎Polres Aceh Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.(*)

Exit mobile version