Pembobol Warung di Keude Panga Berhasil di Ringkus Tim Resmob Aceh Jaya

ACEH JAYA – Tim Resmob Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan tersangka warga Aceh Besar atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Keude Panga, Aceh Jaya, Sabtu (25/4).

‎Diketahui, tersangka yang diamankan tersebut berasal dari Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar berinisial UI yang diamankan di sebuah Pondok (Butut) di Desa Cot Trap Kecamatan Teunom pada Jumat malam hari.

‎Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim, Iptu. Julian Zairi mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga selaku milik warung yang dibobol.

‎Atas laporan tersebut Tim Resmob Polres Aceh Jaya turun dengan adanya informasi penjualan kulkas yang mencurigakan.

‎”Dari hasil penyelidikan kulkas yang di jual dari hasil pencurian di salah satu warung, tersangka mengakui perbuatannya” ujar Kasat Julian Zairi

‎​Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 2 unit Kulkas dan linggis.

‎Ia menjelaskan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut. Adapun tersangka di jerat dengan Pasal 476 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

‎“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Julian Zairi,(*)

Exit mobile version