ACEH JAYA – Karang Taruna Kabupaten Aceh Jaya mendesak Pemerintah Daerah agar segera memproses Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Jaya, Jum’at (13/6/2025)
Ketua Karang Taruna Aceh Jaya, Abdul Hadi mengungkapkan bahwa data progres usul NIPPPK per kabupaten/kota di wilayah Aceh yang diunggah melalui akun Instgram BKN Aceh hingga tanggal 12 Juni 2025, disebutkan jika Aceh Jaya baru mengusulkan 16 NIPPPK dari total formasi yang tersedia.
Oleh sebab itu, ketidakjelasan informasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan Calon PPPK yang telah lama menanti proses pengangkatan.
”Kita mendesak Pemkab Aceh Jaya agar segera menuntaskan usulan NIP dan memproses SK PPPK,” pinta Hadi
Tentunya, Pemkab Aceh Jaya melalui BKPSDM untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik mengenai perkembangan proses pengusulan NIPPPK.
”Jangan seperti tidak ada kabar dan tidak jelas nasib anak yang sudah lulus PPPK tahun 2024,” ucap Hadi.(*)
Karang Taruna Desak Pemkab Aceh Jaya Segera Tuntaskan Pengusulan NIPPPK
