ACEH JAYA – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Aceh Jaya menyatakan sikap menolak secara tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.
Pelaksanaan Tugas (Plh) Ketua DPD KNPI Aceh Jaya, Almuzzammil menilai penetapan keputusan tersebut telah mengganggu kedaulatan Provinsi Aceh dikarenakan empat pulau milik Aceh yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Administrasi Provinsi Sumatera Utara.
“Keputusan ini sangat merugikan Aceh. Seharusnya sebelum penetapan dilakukan, Mendagri mengundang semua pihak untuk memaparkan data. Dengan demikian tidak melahirkan kisruh seperti sekarang dan tidak ada yang dirugikan,” kata Zammil, Minggu (15/6/2025) di Calang
Sekarang, lanjutnya, dengan adanya keputusan Mendagri tersebut seakan terkesan Pemerintah Pusat membenturkan Aceh dengan Sumatera Utara yang selama ini selalu harmonis.
“Kami meminta Mendagri segera membatalkan keputusan tersebut agar tidak melahirkan konflik berkelanjutan,” tambahnya
Baca juga: Mendagri Bikin Gaduh, Aliansi Pemuda Aceh Minta Presiden Prabowo Bertindak Tegas
Zammil menyerukan kepada seluruh elemen di Aceh agar mempertahankan 4 pulau tersebut. Ia mengungkapkan jika persoalan saat ini adalah tentang marwah Aceh dan harkat martabat Aceh.
“Aceh sudah mengalami pahitnya konflik bersenjata. Tentunya hal ini menjadi memori yang sungguh tidak ingin diulang kembali. Namun keputusan Mendagri tersebut sudah melukai hati seluruh rakyat Aceh dan KNPI Aceh Jaya siap mempertahankan kedaulatan Aceh,” pungkasnya,(*)














