Berkedok Dayah, Satpol PP Aceh Jaya Kembali Amankan Peminta-minta

Aswar

ACEH JAYA – Guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali menggencarkan operasi dan razia terhadap pengemis, peminta-minta (pencari sumbangan) yang sudah meresahkan warga dan menggangu kenyamanan para pedagang. Sabtu (2/8/2025)

‎Tentunya, karena cuaca ekstrim (hujan badai) yang melanda Aceh Jaya tidak menyurutkan semangat Tim/Petugas Satpol PP untuk menyasar Pasar dan tempat-tempat keramaian.

‎Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan Petugas Satpol PP sebelum bergerak lapangan terus memantau perkembangan situasi, kondisi dan lokasi yang menjadi incaran target operasi.

‎”Kami berhasil memergoki seorang peminta-minta berinisial H yang sedang mencari sumbangan,” ujar Hamdani

‎Tentunya, petugas memantau gerak gerik di lapangan dari pengemis tersebut, mulai Gampong Padang Datar sang pengemis masuk ke beberapa kios untuk meminta sumbangan berkedok dayah, petugas mencegat di Kuala Meurisi Gampong Keutapang dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP/WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Adapun ketika dilakukan interogasi, sang pengemis suka ngeles dan memberikan informasi berbelit-belit, dalam dokumen yang dibawa atas nama Dayah Darul Muslim Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan.

‎Sementara itu, nama yang bersangkutan dari dokumen-dokumen yang disita tidak ada yang bersangkutan yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sang pengemis H (58) tahun tercatat sebagai warga SJ, KB Kabupaten Aceh Singkil.

‎Oleh sebab itu, ia berkelit hanya mendapatkan perintah dari pimpinan dayah walaupun dia tidak mengetahui kondisi perkembangan Dayah dan mengaku hanya menyetor Rp. 750.000,- setiap minggunya ke Tgk. NHB selaku pimpinan sesuai dengan surat keterangan yang disita petugas.

‎Oleh karena itu, Pendataan dan proses pembinaan dilakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023. Pengemis diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan segera meninggalkan Aceh Jaya.

‎Adapun Petugas hanya menyita dokumen-dokumen terkait, sementara KTP dan uang yang didapatkan dari mencari sumbangan diserahkan kembali kepada pengemis tersebut.

‎”Kami meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam meminimalisir datangnya peminta-minta atau pencari sumbangan dari luar.

Untuk para pedagang juga dihimbau untuk tidak memanjakan para peminta-minta untuk kembali ke Aceh Jaya, silahkan berderma, infak dan shadaqah secara langsung kepada fakir miskin terdekat atau lembaga pendidikan/dayah yang memiliki legalitas dan jelas pemanfaatannya,” Tutup Hamdani

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi
Sumber : Pemkab Aceh Jaya