Aliansi Pasie Raya Peduli juga Minta Stop Obral Rekomendasi Izin Tambang

ACEH JAYA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas perusakan lingkungan diwilayah kabupaten Aceh Jaya semakin menguat. Kali ini warga yang targabung dalam Aliansi Pasie Raya Peduli bersama para pemangku kepentingan ikut menolak segala bentuk aktivitas yang merusak alam.

Hal itu sebagaimana hasil kesepakatan dari musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pasie Raya, Aceh Jaya pada Jum’at (9/1/2026) untuk menyikapi maraknya pertambangan emas ilegal dan pembalakan liar di wilayah Aceh Jaya.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Pasie Raya, Pj. Imeum Mukim Pasie Teubee (Saipul Bahri), Pj. Imeum Mukim Sarah Raya (Raja Ansari), para keuchik serta jajaran tokoh masyarakat dan aktivis muda peduli lingkungan.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Ketua Aliansi Pasie Raya Peduli, Zulfikri dalam siaran pers yang diterima habakini.com pada Juma’at siang (9/1/2026).

Baca juga: Aceh Jaya Darurat Tambang, LSM Minta Bupati Stop Obral Rekomendasi Perizinan

Zulfikri menegaskan bahwa masyarakat telah mencapai konsensus bulat untuk menolak segala bentuk aktivitas eksploitasi yang mengancam ruang hidup warga.

Adapun poin-poin utama dalam pernyataan sikap tersebut meliputi:
1. Penolakan Mutlak Tambang Emas: Menolak keras aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat, baik legal maupun ilegal, di seluruh wilayah Kecamatan Pasie Raya.

2. Evakuasi Alat Berat: Mendesak penarikan segera seluruh alat berat (Excavator) dari kawasan hutan lindung maupun luar hutan lindung serta sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Teunom.

3. Moratorium dan Evaluasi Izin: Meminta Pemerintah Aceh dan Pusat mengevaluasi serta mencabut izin perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan, serta memberlakukan moratorium izin baru.

Selain itu, pihaknya juga meminta peran aktif pata Keuchik untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atau surat izin hadirnya tambang guna menjaga kedaulatan lahan produktif gampong.

“Kita juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktor intelektual dan pemodal di balik pembalakan liar dan tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegasnya

Zulfikri juga mengatakan bhawa gerakan ini dipicu oleh keprihatinan atas bencana banjir bandang yang kini melanda sebagian wilayah Aceh. Secara hukum, aksi ini didasarkan pada mandat konstitusi UUD 1945 Pasal 28H, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sementara itu, masyarakat juga menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Aceh (Muzakir Manaf) dan himbauan Bupati Aceh Jaya (Safwandi) yang secara tegas memerintahkan penertiban tambang ilegal guna menghindari bencana bagi generasi masa depan.

“Pernyataan sikap ini adalah mandat rakyat. Kami menuntut keadilan hukum demi keselamatan nyawa warga, bukan untuk melindungi kepentingan pemilik modal,” tegas Zulfikri dalam forum tersebut.

“Hasil musyawarah hari ini akan segera ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Bupati Aceh Jaya, dan pihak terkait lainnya sebagai dokumen resmi aspirasi masyarakat Pasie Raya,” pungkasnya,**

Exit mobile version