BANDA ACEH – Ketua DPW (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia – Kelompok Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI-KLHI) Aceh mengapresiasi langkah penertiban tambang ilegal yang dilakukan jajaran Polres Aceh Jaya bersama Kodim Aceh Jaya serta unsur pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026).
”Tentunya, penertiban tersebut dinilai tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis guna mencegah konflik sosial sekaligus meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat,” kata Ketua LPLHI-LKHI Aceh, Nasri Saputra.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Fokusnya menghentikan aktivitas ilegal tanpa serta-merta mematikan mata pencaharian warga kecil. Yang harus disentuh tegas adalah pemodal besar di belakang layar,” tambahnya
”Tentunya, penertiban tersebut dinilai tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis guna mencegah konflik sosial sekaligus meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat,” kata Ketua LPLHI-LKHI Aceh, Nasri Saputra.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Fokusnya menghentikan aktivitas ilegal tanpa serta-merta mematikan mata pencaharian warga kecil. Yang harus disentuh tegas adalah pemodal besar di belakang layar,” tambahnya
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Kembali Ditertibkan, Kali Ini Dipimpin Langsung Kapolres Aceh Jaya
Nasri Saputra yang akrab disapa Poen Check menilai pendekatan ini sebagai langkah strategis dan terukur. Untuk itu, Sosialisasi dan Edukasi Aparat membuka ruang dialog dengan para penambang mengenai dampak kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan kerja, serta konsekuensi hukum dari praktik pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penambang juga diminta menghentikan aktivitas secara sukarela dan membongkar peralatan tambang sebelum tindakan hukum tegas diberlakukan.
Lalu, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dilibatkan untuk memberikan pemahaman kolektif tentang pentingnya legalitas dan perlindungan lingkungan.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk meredam potensi gesekan sosial yang kerap muncul dalam operasi penertiban tambang ilegal.
Tentunya, LPLHI-LKHI Aceh menekankan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas, melainkan harus diikuti solusi konkret:
Program Pemberdayaan Pemerintah daerah bersama aparat dan instansi terkait mendorong pendampingan peralihan profesi ke sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya.
Sementara itu, Nasri juga menjelaskan legalitas Tambang Rakyat (IPR). Dimana penambang tradisional didorong membentuk koperasi dan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum. Dalam aspek penegakan hukum, LPLHI-LKHI menilai langkah aparat sudah proporsional.
Penindakan diarahkan pada pemilik ekskavator dan pemodal (cukong) yang meraup keuntungan besar, bukan sekadar pekerja lapangan. Dimulai dari teguran, penghentian operasional, hingga penyitaan alat berat jika imbauan tidak diindahkan.
Oleh karena itu, sinergi lintas instansi melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait agar penanganan bersifat komprehensif dan tidak sporadis.
Tentunya, pemulihan lingkungan jangan tinggalkan luka, LPLHI-LKHI Aceh juga mendorong langkah pemulihan pasca-tambang melalui: Gotong royong pembersihan aliran sungai, Perbaikan sumber air masyarakat yang rusak, Program penghijauan kembali (reboisasi) pada area terdampak.
”Penertiban harus diakhiri dengan pemulihan. Jangan sampai alam yang rusak dibiarkan menjadi warisan bencana bagi generasi berikutnya,” pintanya,(*)
Nasri Saputra yang akrab disapa Poen Check menilai pendekatan ini sebagai langkah strategis dan terukur. Untuk itu, Sosialisasi dan Edukasi Aparat membuka ruang dialog dengan para penambang mengenai dampak kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan kerja, serta konsekuensi hukum dari praktik pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penambang juga diminta menghentikan aktivitas secara sukarela dan membongkar peralatan tambang sebelum tindakan hukum tegas diberlakukan.
Lalu, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dilibatkan untuk memberikan pemahaman kolektif tentang pentingnya legalitas dan perlindungan lingkungan.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk meredam potensi gesekan sosial yang kerap muncul dalam operasi penertiban tambang ilegal.
Tentunya, LPLHI-LKHI Aceh menekankan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas, melainkan harus diikuti solusi konkret:
Program Pemberdayaan Pemerintah daerah bersama aparat dan instansi terkait mendorong pendampingan peralihan profesi ke sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya.
Sementara itu, Nasri juga menjelaskan legalitas Tambang Rakyat (IPR). Dimana penambang tradisional didorong membentuk koperasi dan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum. Dalam aspek penegakan hukum, LPLHI-LKHI menilai langkah aparat sudah proporsional.
Penindakan diarahkan pada pemilik ekskavator dan pemodal (cukong) yang meraup keuntungan besar, bukan sekadar pekerja lapangan. Dimulai dari teguran, penghentian operasional, hingga penyitaan alat berat jika imbauan tidak diindahkan.
Oleh karena itu, sinergi lintas instansi melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait agar penanganan bersifat komprehensif dan tidak sporadis.
Tentunya, pemulihan lingkungan jangan tinggalkan luka, LPLHI-LKHI Aceh juga mendorong langkah pemulihan pasca-tambang melalui: Gotong royong pembersihan aliran sungai, Perbaikan sumber air masyarakat yang rusak, Program penghijauan kembali (reboisasi) pada area terdampak.
”Penertiban harus diakhiri dengan pemulihan. Jangan sampai alam yang rusak dibiarkan menjadi warisan bencana bagi generasi berikutnya,” pintanya,(*)
