ACEH JAYA – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Jaya resmi mengeluarkan surat edaran penyesuaian hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus memberi kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Masri, menyampaikan, bagi aparatur sipil negara di linkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya saat ini telah di tetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 14446 H/ 2026 Masehi yang disesuaikan waktu istirahat dengan waktu sholat Dzuhur /Jum’at.
Menurutnya, perubahan jam kerja yang ditetapkan Pemerintah Aceh Jaya tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama puasa Ramadhan.
“Walaupun sedang menjalankan ibadah puasa, pelayanan publik harus tetap berjalan normal. Seluruh instansi di lingkup Pemkab Aceh Jaya tetap beroperasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bagi unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Dan untuk jam istirahat pada pukul 12.30-13.00 wib di hari senin-kamis sedangkan jum’at pukul 12.00 -13.30 wib.
Sementara itu untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin, kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB dan untuk hari jum’at 08.00 – 14.30 wib sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.00-13.30 wib.
Masri menambahkan, penyesuaian tersebut tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif ASN. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja secara proporsional serta memastikan disiplin dan kehadiran pegawai tetap terjaga.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif, produktif, dan profesional selama Ramadhan, serta mendorong ASN untuk menyeimbangkan tanggung jawab kedinasan dengan semangat ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tutupnya,(Adv).
