Sambut Arus Mudik, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Turunkan Personel Dipos Pelayanan Ketupat

Redaksi

ACEH JAYA – Sambut arus mudik atau balik lebaran 2026, Satpol PP dan WH Aceh Jaya menurunkan 12 personil Operasi Ketupat dalam rangka menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta mendukung kelancaran dan keamanan di jalan raya. Jum’at (12/3/2026)

‎Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan bahwa para Personel Pranata Trantibum ditempatkan pada tiga titik Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah meliputi, Pos Calang yang berlokasi di Kecamatan Krueng Sabee, Pos Teunom di Kecamatan Teunom dan Pos Lamno yang berada di Kecamatan Jaya.

‎Adapun Pranata Trantibum tersebut akan melaksanakan tugas mulai dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2026 di Pos-pos pelayanan yang dikoordinir oleh Tim dari Polres Aceh Jaya.

‎Sebelumnya, para Pranata Trantibum juga telah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah Tahun 2026 di Mapolres Aceh Jaya pada Kamis 12 Maret 2026, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Kadis PUPR, Kalak BPBK, Plt. Kadinkes, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

‎Tentunya, personel Pranata Trantibum memastikan ketertiban umum, memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, serta mendukung koordinasi lintas sektor selama masa puncak mobilitas masyarakat menjelang (H-7) dan setelah (H+7) Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

‎Ia menjelaskan, Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan demi kenyamanan bersama selama periode libur Lebaran, baik pada saat arus mudik maupun pada arus balik.

‎”Kami menghimbau dan meminta kepada seluruh pemilik ternak untuk patuh dan taat aturan dengan cara menjaga dan mengkandangkan hewan ternak peliharaannya. Munculkan perilaku cara memelihara ternak yang sesuai dengan syari’at dan patuhi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan peraturan-peraturan yang berlaku,” terangnya.

‎Oleh sebab itu, Ia mengajak masyarakat khususnya pemilik ternak berperan dan berkontribusi dalam mengurangi potensi dan kecelakaan yang diakibatkan oleh hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya. Apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh hewan ternak di dalam kota, jalan umum, lingkungan gedung pemerintah dan fasilitas umum, pemilik ternak wajib bertanggung jawab dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,-.

‎“Mari bersama kita ciptakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Jaya, demi keselamatan orang lain di jalan raya,” tutup Hamdani **

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi