ACEH JAYA – Jajaran pimpinan Bawaslu Aceh Jaya kembali melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (2/4).
Tujuan Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu berkepentingan untuk menjamin bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar, serta membersihkan data dari pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Dalam sesi diskusi, Kordiv HP2H Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah, menyampaikan bahwa validitas data penduduk adalah fondasi utama kualitas pemilu. Perkembangan jumlah penduduk, baik yang telah Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi pemilih, harus divalidasi dengan baik sesuai dengan fakta aktual di lapangan. Hal ini sangat penting guna meminimalisir masalah data pemilih pada pelaksanaan pemilu mendatang
Ia juga menambahkan bahwa sinkronisasi data antara administrasi kependudukan dari Disdukcapil dengan data pemilih harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi tumpang tindih atau anomali data di kemudian hari.
Harapan ke Depan Melalui pengawasan rutin setiap triwulan ini, Bawaslu Aceh Jaya berharap kualitas daftar pemilih di Kabupaten Aceh Jaya semakin mutakhir.
“Sinergi antara penyelenggara pemilu (KIP dan Bawaslu), Disdukcapil, Kesbangpol, serta partai politik diharapkan terus terjalin erat demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Aceh Jaya,” ucap Hidayatullah
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kamaruzzaman, didampingi staf sekretariat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil Aceh Jaya, Kesbangpol, pengurus partai politik, serta pemangku kepentingan terkait lainnya di Kantor KIP Kabupaten Aceh Jaya,(*)
