ACEH JAYA – Kepolisian resort (Polres) Aceh Jaya kerjasama dengan Kapolresta Banda Aceh berhasil mengamankan sepasang kekasih atas kasus dugaan penelantaran anak, Senin (13/4). Pelaku sengaja menelantarkan bayinya di Masjid Desa Leupe Lamno Aceh Jaya pada tanggal 18 Maret lalu.
Diketahui, sepasang kekasih asal Aceh Jaya tersebut isial NM (20) dan kekasihnya IS (20) di tangkap di Kota Banda Aceh atas kasus penelantaran bayi di Desa Leupe Lamno, Kacamatan Jaya, Aceh Jaya.
Baca juga: Kapolda Aceh Salurkan Bantuan kepada Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Leupe Lamno
Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim, Iptu. Julian Zairi mengatakan perkara yang melibatkan dua warga asal Aceh Jaya tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses penanganan intensif oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya selama beberapa waktu terakhir.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Pelarian mereka terhenti setelah personel kepolisian mengidentifikasi keberadaan keduanya di wilayah ibu kota provinsi Aceh.
Ia menjelaskan, bahwa kedua orang diduga merupakan pelaku penelantaran bayi yang diamankan di dua lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh
“Benar, dua orang yang diamankan oleh Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya sore kemarin di dua lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Iptu Julian
Berdasarkan hasil koordinasi lintas wilayah, awalnya Polres Aceh Jaya menerima laporan dari keluarga korban. Kedua pelaku berada di Banda Aceh. Lalu mereka melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta Alam sehingga pelaku berhasil diamankan.
”Saat penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kini kasus tersebut ditangani oleh Polres Aceh Jaya,” ucapnya,(*)
