OPINI – Ditengah beredar berbagai narasi di ruang publik terkait Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menguat menjelang implementasi penyesuaian pada 2026, Rabu (28/4).
Hingga seruan aksi muncul di Aceh, satu pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari oleh masyarakat, apakah yang sedang terjadi benar-benar pencabutan hak, atau justru penataan ulang agar lebih adil dan tepat sasaran?
Tentu, perlu dijernihkan bersama, bahwa arah kebijakan yang berjalan bukanlah untuk menghapus manfaat yang telah lama dirasakan masyarakat.
Akan tetapi sebaliknya ia adalah upaya untuk menguatkan, merapikan, dan memastikan bahwa manfaat tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.
Tentunya, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh, yang menegaskan bahwa program JKA tetap berjalan, dengan penyesuaian berbasis data kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, digunakan pengelompokan yang dikenal dengan istilah desil, untuk membantu memetakan siapa yang benar-benar perlu diprioritaskan, dan siapa yang sudah mulai mampu berdiri lebih mandiri.
Dalam istilah lain mengemuka bukan semata pada kebijakan, tetapi pada persepsi dan pengalaman masyarakat di lapangan.
Kebijakan dan rasa kehilangan sebagian masyarakat merasakan perubahan ini sebagai kehilangan, apa yang sebelumnya diterima, kini tidak lagi sama
Oleh sebab itu, kesehatan menyentuh rasa aman yang paling dasar dalam hidup manusia. Melihat dari sisi lain, tidak semua yang hilang adalah kezaliman. Kadang, itu adalah pengembalian kepada yang lebih berhak.
Selama ini, bisa jadi ada ketimpangan yang tidak terasa mampu ikut menikmati, sementara yang benar-benar membutuhkan harus berbagi. Dan ketika sistem mulai diperbaiki, yang pertama terasa adalah berkurangnya kenyamanan.
Di tengah penataan ini, muncul kekhawatiran yang sangat penting, bagaimana jika yang mampu justru masuk dalam kategori prioritas? Dan yang miskin justru terlewat dari perlindungan? Kekhawatiran ini tidak boleh dianggap sepele.
Karena keadilan bukan hanya soal niat kebijakan, tetapi ketepatan data dan pelaksanaan. Sistem desil memang dibangun dari berbagai indikator. Namun realitas di lapangan tidak selalu sepenuhnya tertangkap oleh angka
Bisa jadi data belum di perbarui kondisi ekonomi berubah atau validasi belum maksimal, maka yang perlu dilakukan bukan menolak seluruh kebijakan,
melainkan memperbaiki bersama titik lemahnya.
Oleh sebab itu, keadilan tidak hanya soal sistem, akan tetapi kejujuran. Persoalan tidak lagi sekadar administratif. Ini menjadi persoalan moral dan kejujuran pribadi.
Jika seseorang yang mampu tetap diam ketika dirinya masuk dalam kategori penerima, padahal ia tahu itu bukan haknya maka yang bermasalah bukan sistemnya, tetapi hati yang memilih untuk mengambil
Sebaliknya, jika ada yang benar-benar membutuhkan namun belum terdata, maka di situlah peran masyarakat, tokoh, dan lingkungan menjadi penting untuk menyuarakan kebenaran.
Tentu dalam agama, kita diingatkan “Dalam harta kita, ada hak orang lain”. Jangan sampai yang berisik mengalahkan yang benar dalam setiap perubahan, akan selalu ada suara.
Menurutnya, sebagian dari kepedulian, mungkin dipengaruhi kepentingan. Maka penting bagi publik untuk jernih, apakah narasi yang beredar benar-benar untuk kepentingan rakyat? Ataukah ada kepentingan lain yang tersembunyi?
Karena yang paling berbahaya bukanlah perubahan itu sendiri, tetapi ketika persepsi publik diarahkan menjauh dari kebenaran.
Jalan Keluar: Memperbaiki Sistem, Memudahkan Masyarakat
Agar polemik ini tidak berlarut, maka solusi harus hadir bukan hanya dalam wacana, tetapi dalam tindakan nyata.
Bagi masyarakat, diperlukan kesadaran untuk aktif mengecek dan memperbarui data mengajukan koreksi jika terjadi ketidaksesuaian bersikap jujur terhadap kondisi diri.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus hadir dengan pelayanan yang memudahkan. Tidak boleh lagi ada kesan bahwa masyarakat harus berkeliling dari satu dinas ke dinas lain hanya untuk memperbaiki data. Sudah saatnya diterapkan sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi.
Misalnya melalui Disdukcapil atau pusat layanan terpadu daerah, yang menerima pengajuan masyarakat memverifikasi secara langsung
dan mengintegrasikan dengan dinas terkait di belakang sistem. Biarlah birokrasi bekerja di dalam,
jangan masyarakat yang diputar-putar di luar.
Masyarakat bukan bola yang harus berpindah-pindah meja. Pelayanan publik harus memuliakan, bukan melelahkan.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang JKA. Ia adalah cermin tentang siapa kita sebenarnya. Apakah kita masih menjaga nurani? Apakah kita masih peka terhadap hak orang lain?
Apakah kita siap mempertanggungjawabkan setiap yang kita ambil? Karena pada akhirnya,
yang akan kita bawa bukan suara, bukan massa, bukan narasi tetapi kejujuran dan amal kita di hadapan Allah.
Maka mari kita dukung setiap upaya menuju keadilan bukan karena siapa yang memimpin, tetapi karena yang benar memang layak diperjuangkan. Dan mari kita jaga diri, agar tidak menjadi bagian dari ketimpangan yang selama ini kita keluhkan.*
