Umum  

Pimpinan DPRK Aceh Jaya Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA

Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP. Foto: Ist

ACEH JAYA – Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya mengapresiasi Muzakir Manaf atas pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Sebelumnya, polemik Pergub tersebut sempat didemo berjilid hingga ada pasien yang terlantar akibat tidak ditanggung biaya pengobatan karena masuk dalam katagori desil 8.

“Kebijakan yang sangat tepat dan menyangkut hajak banyak orang demi mendapatkan layanan kesehatan gratis,” kata Irwanto NP di Calang, Selasa (19/5).

‎‎“Kita apresiasi Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang telah menerima aspirasi rakyat Aceh, walaupun mungkin tujuan pemerintah bagus tapi datanya banyak tidak singkron,” tambahnya.

Baca juga: Akhirnya Muzakir Manaf Cabut Pergub JKA Usai Didemo Berjilid

‎Sebelumnya, gelombang aksi penolakan terus berturut-turut  di depan Kantor Gubernur Aceh. Massa aksi menilai aturan itu berpotensi mempersulit akses layanan Kesehatan Masyarakat Aceh (JKA) karena desil.

‎Oleh sebab itu, pencabutan Pergub JKA membuat masyarakat kini tidak perlu lagi merasa khawatir terkait pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya bagi seluruh masyarakat Aceh.

‎”Dengan dicabutnya Pergub JKA Alhamdulillah masyarakat diharapkan tidak ada lagi polemik, berharap kondisi tersebut dapat menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di daerah,” ujar Irwanto NP

‎Selain itu, Irwanto NP juga mengucapkan terima kasih kepada kalangan mahasiswa, aktivitas dan elemen masyarakat  konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat secara kritis dan mengawal isu JKA demi kepentingan rakyat Aceh.

‎Adapun Irwanto NP memberikan penghargaan kepada TNI, Polri, serta seluruh aparat keamanan yang mengawal aksi demonstrasi dengan pendekatan humanis dan profesional sehingga situasi tetap aman dan kondusif.(*)

Exit mobile version