Tabir Hilangnya Hutan di dua Lokasi Wisata Laoet Bhee dan Loet Ni di Aceh Jaya Akankah Terungkap?

Redaksi
Kondisi pada tanggal 17/8/2025 kawasan wisata Laot Bhe, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, rusak parah akibat aksi tidak bertanggung jawab. Foto: Harian Rakyat Aceh / Hendra

BANDA ACEH – Jubir Pengurus Pusat (PP) Ecopulse Movement Indonesia (EMI) Sella Nera Putri mengungkapkan dugaan kerusakan dua pusat sumber daya air di lokasi wisata Aceh Jaya yang dilindungi pemerintah sangatlah parah.

‎Emi menduga adanya tindakan dan upaya perbuatan melanggar hukum sehingga membuat dua lokasi tersebut menerima ancaman  serius, mengancam kelestarian, keberlangsungan lingkungan hidup, serta Sumber Air untuk masa depan.

‎”Data awal, indikasi pelanggaran adanya penyerobotan, perambahan, dan penggundulan. Berdasarkan aturan tata ruang, kawasan sekitar mata air memiliki radius perlindungan (seperti minimal 200 meter dari tepi mata air) yang dilarang keras alih fungsi atau dirusak vegetasinya,” kata Sella sebagaimana dalam keterangannya, Rabu (29/7)

‎Selain itu kata Sella, Penggundulan kawasan sumber mata air merupakan tindakan melawan hukum, melanggar undang-undang karena merusak fungsi resapan air, lingkungan, dan keseimbangan ekosistem.

‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang melarang keras perusakan sumber air dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

‎Sementara sanksi berat bagi perusak kawasan lindung atau hutan resapan air di atur di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

‎”Maka dari itu EMI mendorong Polda untuk menurunkan tim kelapangan guna identifikasi awal indikasi pelanggaran, investigasi dugaan perbuatan melawan hukum secara menyeluruh, serta Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menindak pelaku penebangan liar di kawasan esensial. Sebagaiman amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013″. Tutup Sella (*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi