ACEH JAYA – Tim gabungan dalam Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (12/8).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya AKP Junaidi, Dansubdenpom Calang Lettu CPM Mardi Wance, Personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU dan Personel Subdenpom Calang.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Julian Zairi, menyampaikan bahwa dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 3 orang yang diduga terkait aktivitas PETI, masing-masing R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya merupakan laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.
Selain 3 orang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit excavator merek Liugong warna kuning serta 3 buah karpet asbuk yang ditemukan di lokasi.
Berita terkait: Tambang Emas Ilegal Kembali Ditertibkan, Kali Ini Dipimpin Langsung Kapolres Aceh Jaya
Berdasarkan laporan kepolisian, tim gabungan sebelumnya bergerak menuju wilayah Kecamatan Panga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim kemudian memasuki kawasan hutan Gampong Gle Putoh dan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan alat berat.
Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim tiba di kawasan Krueng Sikuleh (Batee Gajah) dan menemukan satu unit excavator yang terparkir di pinggir sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan. Petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.
Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) tidak dibawa ke Mapolres Aceh Jaya karena ukuran dan kondisi medan yang sulit. Namun, barang bukti tersebut telah didokumentasikan oleh petugas.
Sementara ketiga terduga pelaku bersama excavator selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya bersama tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait.
Kepolisian juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap wilayah yang telah dilakukan penindakan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Penyidik Polres Aceh Jaya selanjutnya akan melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan atau BAP, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
