ACEH JAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Desa Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Pengamanan terhadap terduga pelaku inisial AS dilakukan pada Senin (19/10) sekira pukul 19.30 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Jaya
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasatreskrim IPTU Julian Zairi, menjelaskan berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana jinayat terhadap anak di wilayah Kecamatan Sampoiniet.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Aceh Jaya mendapat perintah dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penindakan terhadap perkara dugaan tindak pidana tersebut.
Pada pukul 18.00 WIB, tim berangkat dari Mako Polres Aceh Jaya menuju lokasi kejadian. Setelah melakukan pemetaan dan pencarian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku yang berinisial AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Sampoiniet sekitar pukul 19.50 WIB.
“Terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berdomisili di Kecamatan Sampoiniet. Sementara korban berinisial AK, anak perempuan yang juga berdomisili di Kecamatan Sampoiniet,” kata Kasatreskrim IPTU Julian Zairi dalam siaran pers yang diterima habakini.com pada Selasa (20/10).
“Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Aceh Jaya untuk diserahkan kepada penyidik Unit PPA guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga: Jaksa Tahan Bekas Ketua MAA Aceh Jaya Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Terduga pelaku saat ini dipersangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, fakta hukum, dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Polres Aceh Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, serta terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya, (*).
Redaksi
- Penulis: Aswar
- Editor: Redaksi
