Hukum  

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Motor dan 12 Tersangka

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkapkan dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri atas enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan enam lainnya yang disinyalir berperan sebagai penadah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
‎
‎Adapun pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad dalam konferensi pers di Polres Lhokseumawe setempat. Senin (26/10)
‎
‎Kapolres Lhokseumawe mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat berhasil mengungkap sembilan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum.
‎
‎Adapun puluhan kendaraan yang disita ini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan, sekaligus membantu petugas menelusuri hubungan antara setiap laporan kehilangan dengan orang yang telah diamankan.
‎
‎Dari hasil penyidikan sementara menunjukkan, dugaan aksi pencurian berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2026. Para pelaku disinyalir menggunakan beberapa modus, mulai dari memasuki rumah korban untuk mengambil sepeda motor hingga menyasar kendaraan yang diparkir di depan rumah.
‎
‎”Dengan modal curian kendaraan, dan menjualnya kepada pihak lain di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Harga yang ditawarkan berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP. Dr. Ahzan
‎
‎Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan satu buah kunci L.
‎
‎Sementara itu, 21 sepeda motor yang disita terdiri atas sejumlah merek dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, serta Kawasaki KLX.
‎
‎Seluruh kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian. Penyidik perlu mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, identitas pemilik, dan data laporan kehilangan untuk memastikan keterkaitan masing-masing unit dengan perkara yang sedang ditangani.
‎
‎Adapun enam orang yang diduga terlibat langsung dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).
‎
‎Sementara itu, enam orang lainnya yang disinyalir terlibat dalam penadahan berinisial S (38), AS (52), M (34), MF (20), JL (38), dan HI (46). para tersangka berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan daerah lainnya.
‎
‎Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencurian.
‎
‎Pasal 476 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 477 ayat (1) mengatur pencurian dengan keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
‎
‎Adapun yang menerima atau menadah kendaraan hasil kejahatan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penanganan perkara oleh kepolisian.
‎
‎Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap orang yang diamankan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, hasil penyidikan, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.
‎
‎”Kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan kunci kendaraan tercabut saat ditinggalkan, serta menggunakan kunci ganda atau perangkat pengamanan,” Pinta Kapolres
‎
‎Ia memastikan proses hukum kepada tersangka akan terus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Redaksi

  • Penulis: Aswar
  • Editor: Redaksi
Exit mobile version