Hukum  

Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Aceh Jaya Pasang Spanduk Peringatan di 5 SPBU

Personil Satreskrim Polres Aceh Jaya sedang memasang Spanduk Imbauan Penertiban Penggunaan BBM Bersubsidi di SPBU dalam Kabupaten Aceh Jaya. Foto: Dok for habakini

ACEH JAYA – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya melaksanakan pemasangan spanduk imbauan tentang penertiban penggunaan BBM bersubsidi di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polres Aceh Jaya, Rabu (28/10).
‎
‎Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diharapkan memahami pentingnya menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi pihak-pihak yang berhak serta turut berperan aktif dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Baca juga: Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka berasama 32 Ton BBM Ilegal ikut Diamankan
‎
‎Adapun 5 SPBU yang menjadi lokasi pemasangan spanduk meliputi:

1. SPBU PT Alam Jaya Beusarie Nomor 14.236.419 di Desa Glee Putoh, Kecamatan Jaya

2. SPBU PT Tiara Patra Dua Nomor 12.236.420 di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee

3. SPBU PT Tiara Patra Empat Nomor 12.236.495 di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee

4. SPBU PT General Ujung Sumatra Nomor 12.246.498 di Desa Alue Piet, Kecamatan Panga

5. SPBU PT Sultan Utama Jaya Nomor 12.246.472 di Desa Tanoh Manyang, Kecamatan Teunom.

Seluruh lokasi tersebut berada di sepanjang jalur Banda Aceh–Meulaboh maupun wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM secara tidak semestinya maupun melakukan pembelian berulang menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan secara tidak sah. Masyarakat juga diingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pembelian dan penggunaan BBM bersubsidi.
‎
‎Selain memberikan edukasi, pemasangan spanduk ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama semua pihak.

Baca juga: Bupati Safwandi Bersama Forkopimda Rakor Keluhan Warga Soal Antrian Panjang di SPBU
‎
‎Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Pengawasan yang dilakukan secara bersama ini diharapkan dapat membantu menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap dan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” kata IPTU Julian.
‎
‎Masyarakat juga diajak untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Call Center Polri 110 maupun saluran pengaduan yang tercantum pada spanduk imbauan.

“Kami berharap setiap informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan maupun tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
‎
‎Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Jaya berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan BBM bersubsidi semakin meningkat.

Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban distribusi serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah,(*).

Redaksi

  • Penulis: Aswar
  • Editor: Redaksi
Exit mobile version