Hukum  

Penembakan Warga di Pidie, Pemerintah Diminta Perjelas Status Bendera Aceh dan Usut Tuntas Oknum Terlibat

Redaksi

BANDA ACEH — Insiden penembakan yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie pada Rabu (4/11) kemarin memicu kecaman luas. Pasalnya, peristiwa tragis yang merenggut satu nyawa dan melukai 13 warga ini dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Sekjend Forum Asoe Nanggroe, Fathan Aulia menegaskan peristiwa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, terutama dalam meninjau kembali penyelesaian persoalan implementasi perdamaian Aceh yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.

Menurutnya, polemik seputar Bendera Bulan Bintang tidak seharusnya terus berlarut-larut tanpa kepastian politik dan hukum. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memperjelas status bendera Aceh sebagaimana tercantum dalam butir 1.1.5 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

“Pemerintah pusat harus segera memperjelas status dan kedudukan bendera Aceh sebagaimana telah tercantum dalam butir-butir perdamaian MoU Helsinki. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kesepakatan perdamaian demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan perdamaian di Aceh,” tegas Fathan Aulia.

Ia menilai ketidakjelasan penyelesaian persoalan bendera berpotensi memperpanjang ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan. Padahal, perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang seharusnya menjadi landasan bagi negara untuk mengedepankan dialog, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan politik.

Di sisi lain, Fathan secara tegas mendesak Pangdam Iskandar Muda dan Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas insiden penembakan tersebut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan tanggung jawab dalam rantai komando.

“Pangdam Iskandar Muda dan Panglima TNI harus segera mengusut tuntas serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam insiden penembakan terhadap masyarakat. Jangan ada upaya melindungi pelaku ataupun menutup-nutupi fakta. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Jatuhnya korban jiwa, kata Fathan, tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah tindakan pengamanan. Negara memiliki kewajiban melindungi keselamatan masyarakat sipil, sehingga setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Ia juga menegaskan penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf atau pemeriksaan internal institusi. Masyarakat membutuhkan kejelasan kronologi, keterbukaan hasil investigasi, serta proses hukum yang mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Jangan sampai perdamaian Aceh hanya menjadi slogan politik, sementara masyarakat masih harus berhadapan dengan tindakan kekerasan. Kita tidak ingin sejarah kelam konflik Aceh kembali terulang hanya karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan kepastian hukum,” tambahnya.

Fathan menegaskan perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga melalui komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat harus menyelesaikan persoalan implementasi MoU Helsinki, sementara aparat keamanan wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati hak-hak masyarakat sipil.

“Perdamaian Aceh tidak boleh dikorbankan oleh ketidakpastian kebijakan dan tindakan represif. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan justru membiarkan masyarakat kehilangan rasa aman di tanahnya sendiri,” tutup Fathan Aulia.**

Redaksi

  • Penulis: Redaksi