Pemkab Aceh Jaya Bantu Pemulangan Meliana WNI yang Ditahan di Malaysia

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Sosial akan membantu proses pemulangan Meliana, WNI asal Aceh Jaya yang dilaporkan ditahan petugas imigrasi Malaysia.

Meliana dijadwalkan akan di deportasi ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2023 nanti melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

“Dinsos Aceh Jaya akan menjemput langsung kepulangan Mariana dari Jakarta ke Aceh Jaya, termasuk biaya pembelian tiket dari Malaysia ke Jakarta,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Jaya, Fahmi Sulaiman saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).

Saat ini, kata Fahmi, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, terkait keberadaan WNI Aceh Jaya yang ditahan petugas imigrasi Malaysia.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Aceh, perihal penelusuran keberadaan WNI untuk membantu pemulangan Meliana ke Indonesia hingga ke Aceh Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang WNI asal warga Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya dilaporkan ditangkap dan ditahan petugas imigrasi di Malaysia.

Setelah mengikuti proses hukum yang berlaku di Malaysia, Meliana dijadwalkan akan di deportasi ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2023 nanti melalui bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya