Rugikan Negara Rp12,6 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Kepala BPN Aceh Jaya atas Kasus Mafia Tanah

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya.

Tersangka yang tersandung kasus Mafia Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 kini juga sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra menjelaskan bahwa, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial ‘TJ’ yang merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.

Penetapan tersangka itu sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

“Kita juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat nomor: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023,” kata Dedi di Calang, Rabu, 10 Mei 2023.

Katanya, berdasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.607.479.500.

“Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dilakukan penahanan,” ungkapnya.

“Terhadap tersanvgka ‘TJ’ akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas III Calang yang berada di Desa Kampung Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya,” tambah Dedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ‘TJ’ terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Humas Jaksa Aceh Jaya