Curi Mesin Boat Ekowisata Mangrove, Tiga Warga Aceh Jaya Diringkus Polisi

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Personel Unit Tindak Pidana Umum Kesatuan Resarse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan tiga warga atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Ketiga warga Aceh Jaya dengan inisial JJ, HD dan BT tersebut diamankan karena nekat mencuri Mesin Boat merk Yamaha 20 PK milik Ekowista Mangroe di Desa Gampong Baroe Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya yang terjadi pada 10 Februari 2023.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 3 orang atas dugaan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dilokasi Ekowisata Mangroev,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta saat konferensi pers yang di dampingi Kasatreskrim, Rahmat di Mapolres setempat, Jum’at, 28 Juli 2023.

Andy menjelaskan kronologis kejadian perkara tersebut berawal dari laporan warga yang diterima polisi dengan nomor: LP/B/12/III/2023/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, tanggal 14 Maret 2023.

Kemudian, berdasarkan hasil penyedilikan Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Jaya selama 2 bulan, didapatkan jika para terduga pelaku pencurian merupakan masyarakat desa setempat.

Setelah itu, berdasarkan pengembangan informasi tersebut, didapati jika barang bukti curian berupa Mesin Boat milik Ekowisata Mangrove sudah berada di Kota Banda Aceh yang hendak dijual oleh para terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, para terduga pelaku ditangkap oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Jaya pada 26 Juni 2023.

“Ketiga terduga pelaku ditangkap dilokasi yang bebeda, sedangkan satu orang lagi inisial AM sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Andy.

Dari pengakuan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, jika para terduga pelaku bersama-sama melakukan pencurian dengan cara membongkar jendela Gudang Ekowitasa Mangrove dengan menggunakan alat bantu berupa sebelah Pisau.

Kemudian, para terduga pelaku memindahkan mesin boat tersebut ke semak-semak menggunakan satu unit Perahu Boet lainnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mesin Boet merk Yamaha 20 PK, 1 unit Perahu Boet 5 PK, 1 unit mobil Ambulanc PSC dan 1 unit mobil toyota Avanza,” demikian pungkas Andy, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur