Habakini | Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap IS (23), diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun hingga mengandung dan melahirkan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi mengatakan kasus tersebut terbongkar berawal kecurigaan ayah korban melihat perubahan perilaku anaknya dan perut kian membesar. Bahkan kerap mengurung diri di kamar.
“Korban menceritakan disetubuhi sejak April hingga Oktober 2023. Mendengar pengakuan itu ayahnya langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Aceh Utara,” kata Novrizaldi, Rabu, 10 Januari 2024.
Menurut pengakuan korban, kata Novrizaldi, perbuatan bejat itu berulang kali dilakukan di gubuk belakang rumah korban. Tersangka membujuk rayu dengan mengaku masih berstatus lajang dan mencari istri. Bahkan ia berjanji akan dinikahi.
“Sejak mengaku hamil, tersangka tidak lagi merespon korban,” ujarnya.
Informasi diterima, korban sudah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari 2024. Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara terus berkoordinasi guna pendampingan korban untuk pemulihan serta rehabilitasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.