Umum  

Kata Pj Bupati Aceh Jaya Soal Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala memberikan tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya hingga 18 Januari 2024.

Katanya, Keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK peraturan (Perbup) yang lama telah di cabut dan dan diterapkan peraturan bupati yang baru.

Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan-Dimas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.

Dinas Perhubungan-Dinas Pertanahan bergabung menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

Baca juga: Ratusan ASN Belum Terima Gaji Diduga Akibat Perubahan Qanun SOTK

Sementara, SKPK berubah nomenklatur antara lain, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Dalam keterangannya, Pj. Bupati Aceh Jaya yang disampaikan melalui Kepala Bagian Prokopim Aceh Jaya, Aula Andika Jamal mengatakan sejak dari hari pertama bapak Murtala aktif di Aceh Jaya sudah minta Sekda dan Kepala BKPSDM untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk menindaklanjuti amanat Qanun SOTK yang baru.

“Salah satu bentuk percepatan adalah telah terlaksananya Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Aceh Jaya,” kata Pj. Bupati sebagaimana yang disampaikan oleh Kabag Prokopim, Aula.

Baca juga: Jelang Pemilu, Pj Bupati Aceh Jaya Minta Dukcapil Pastikan Data Warga Akurat

Terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN oleh Pemkab Aceh Jaya, Kepala Badan BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat juga memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Ketentuan Perbup SOTK: Sesuai Pasal 625 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 33 Tahun 2023, pejabat yang ditetapkan dan dilantik berdasarkan Perbup SOTK sebelumnya tetap menjabat sampai dengan dilantik pejabat baru. Hak-hak ASN seharusnya tidak terkendala dari perspektif kepegawaian.

2. Penyesuaian Perencanaan dan Penganggaran: Dalam kondisi ideal, penyesuaian perencanaan dan penganggaran dilakukan setelah Struktur SOTK baru diisi agar hak-hak ASN dapat dibayarkan tanpa kendala.

3. Kendala Pengisian Struktur SOTK Baru: Keterlambatan pembayaran disebabkan perencanaan dan penganggaran telah diubah sebelum Struktur SOTK baru diisi. Proses pengisian struktur berjalan, namun membutuhkan waktu karena melibatkan proses uji kompetensi dan persetujuan dari berbagai instansi.

4. Proses Pengisian Struktur SOTK: Proses uji kompetensi telah dilaksanakan pada 12-13 Januari 2024, dengan hasil yang sedang menunggu finalisasi dari Pansel dan PPK. Setelah itu, akan diajukan ke KASN dan mendapatkan Rekomendasi hasil uji kompetensi. Proses ini diperkirakan memakan waktu lebih kurang hingga 3 minggu.

5. Proses Izin Pelantikan dan Pengukuhan: Setelah mendapatkan Rekomendasi dari KASN, proses selanjutnya adalah pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. Target pelantikan diharapkan pada minggu kedua Bulan Februari 2024.

“Dengan demikian, Pemkab Aceh Jaya tengah berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses ini, dan kami berharap pemahaman dan kesabaran dari seluruh ASN yang terkena dampak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya belum menerima Gaji hingga pertengahan Januari 2024. Hal itu diduga karena adanya perubahan Qanun <span;>Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dikabupaten setempat, Rabu 17 Januari 2024.

Ketua Karang Taruna Aceh Jaya, Abdul Hadi menyanyangkan ratusan ASN hingga pertengahan Januari 2024 belum menerima gaji, padah biasanya paling telat minggu pertama awal bulan sudah menerima gaji.

Tentu ini semua tidak terlepas imbas dari perubahan nomenklatur SOTK dan penggabungan SKPK Peraturan Bupati (Perbup) yang lama telah di cabut dan diterapkan Perbup yang baru pada Desember 2023,” kata Abdul Hadi.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya