Habakini | Aceh Barat – Sehubungan dengan libur panjang nasional dan Cuti bersama, jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Aceh Barat di sesuaikan, Rabu (7/2/2024).
Iptu Mardiansyah mengatakan hal itu sesuai arahan dari Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, dimana dalam rangka hari libur nasional, cuti bersama Isra’ Mikraj dan tahun baru Imlek, dari 8 sampai dengan 11 Februari 2024, maka jadwal pelayanan SIM di sesuaikan.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya sampai dengan tanggal 8 hingga 11, bisa lansung memperpanjang pada masa tenggang di kantor pelayanan SIM Aceh Barat Di Gampong Indrapuri,”ujar Kasat Iptu Mardiansyah.
Kasat Lantas Aceh Barat Iptu Mardiansyah mengatakan SIM yang berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, dapat memperpanjang pada masa tenggang 12 -14 2024.
“Jika tidak di perpanjang pada masa tenggang, maka akan di buat secara mekanisme pembuatan SIM baru,”Kata Iptu Mardiansyah.
Kata Kasat Mardiansyah penyesuaian jadwal pelayanan SIM tersebut merupakan wujud Polantas hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang.
“Kami berharap penyesuaian ini bisa bermanfaat, serta dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIMnya,” tutup Iptu Mardiansyah, (Red).