Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi, 19 Paket Sabu Diamankan

Tim Redaksi

Haba Kini | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap IT (42), tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun C Delima, Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, kota setempat, Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan tersangka merupakan warga Gampong Blang Panyang. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika tersebut.

“Dari tangan tersangka diamankan 19 paket sabu, timbangan digital, ponsel dan sepeda motor,” katanya, Minggu, 21 April 2024.

Dikatakan Wijaya, tersangka mengakui atas kepemilikan barang haram itu. Bahkan ia menginformasikan tentang sisa barang disembunyikan di rumahnya.

Setelah itu, kata Kasat, tim menggeledah rumah tersangka. Di sana petugas juga turut mengamankan barang bukti tambahan.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari P, kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Saat ini, sebut Kasat, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe, guna proses penyelidikan lebih lanjut.­

Penulis : Ririn
Editor : Redaksi