Haba Kini | Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap tiga pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jumat, 26 April 2024. Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sunardi menyampaikan ketiga tersangka tersebut berinisial MT(49), J(43) dan M(66), warga Gampong setempat. Penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat dengan teknik undercover buy.
“Tim di lapangan menangkap ketiga pelaku pada sebuah rumah, barang bukti sabu-sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina guanyinwang ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain,” ujar AKP Sunardi, Sabtu, 27 April 2024.
Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan para pelaku, sabu-sabu itu didapat dari seorang pria berinisial S yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang diamankan,” imbuhnya.