Penyidik Polres Aceh Jaya Kembali Limpahkan Tersangka dan BB Tindak Pidana Perjudian ke JPU 

Redaksi

ACEH JAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian/maisir dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melalui tahap II, Kamis 06 Juni 2024.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh, tanggal 28 April 2024.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, didasarkan pada Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/262/VI/RES.1.12./2024/Reskrim tanggal 5 Juni 2024.

Penyerahan ini melibatkan sejumlah personel kepolisian, yaitu BRIPKA Fiaycan Manurung (Ps. Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya), Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.

Tersangka SZ Bin Alm JD didakwa dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka dan BB Tindak Pidana Perjudian ke JPU

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menyampaikan bahwa tersangka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan qanun tersebut.

“Pelaku didakwa melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” terangnya.

Berdasarkan Qanun tersebut, tersangka diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali, atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni, atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

AKP Zulftriadi menambahkan bahwa penindakan terhadap tindak pidana perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Jaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian yang dapat merusak moral dan ketertiban umum,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku, (*).

Penulis : Herdi
Editor : Redaktur
Sumber : Humas Polres Aceh Jaya