Direktur Bumdesma: MAG Itu Wewenangnya Dewan Penasehat dan Keuchik

Redaksi
Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Aceh Jaya, Rakhmad Fadli Zain. Foto: Ist

ACEH JAYA – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Aceh Jaya, Rakhmad Fadli Zain mengatakan bahwa Musyawarah Antar Gampong (MAG) itu kewenangan pihak Dewan Penasehat dan Keuchik Gampong selaku pemegang saham Bumdesma.

Hal itu disampaikan Rakhmad usai ramai diberikan terkait permintaan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) serta Forkab Aceh Jaya yang mendesak agar pengurus Bumdesma Aceh Jaya segera melakukan Musyawarah Antar Gampong (MAG).

“Pelaksaan MAG itu kewenangannya Dewan Penasehat Bumdesma dan para Keuchik yang menyetor modal,” kata Rakhmat, Minggu 8 September 2024.

Namun drinya membenarkan bahwa Musyarawah Antar Gampong (MAG) terkait Bumdesma Aceh Jaya belum pernah dilakukan selama ini.

“Sejak saya dilantik sebagai Direktur pada 16 Januari 2024. Dan sepengetahuan saya MAG belum pernah diadakan,” ungkapnya.

Baca juga: YARA Minta Bumdesma Laporkan Progres Pembangunan PKS ke Publik

Menurut Rakhmad, berdasarkan legalitas hukum Bumdesma Aceh Jaya Kerja Bersama, MAG (Musyawarah Antar Gampong) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) sesuai dengan bunyi pasal 5 MAD dilaksanan setiap tahun.

Sementara pada pasal 8 MAD dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh; pertama dihadiri oleh 50 persen dari seluruh kepala desa pendiri. Lalu kedua dihadiri oleh 50 persen Perwakilan Ketua Tuha Peut dari masing-masing Desa.

“Terkait pendirian PKS (Pabrik Kelapa Sawit) sesuai hasil laporan dari pihak rekanan saat saya bertugas pada Januari 2024, progres pekerjaan telah mencapai 42 persen, memang saat ini sedang dilakukan pengkajian terkait progres PKS ini dari Tim Ahli Unsyiah,” pungkasnya, (*).

Penulis : Sisi
Editor : Redaktur