Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Tembus Rp 2.640 Perkilo

Dewan Ajak Petani Sawit Kawal Kebijakan Pemeintah

Redaksi
Anggota DPRK Aceh Jaya, Ir. Fauzi Yahya. Foto: Dok Habakini.

ACEH JAYA – Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Aceh Jaya terus merangkak naik. Perhari ini, harga TBS yang dibeli oleh PKS Rp 2.640, sebelumnya Rp 2.560 perkilogram, Kamis (3/10/24).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Jaya, Ir. Fauzi Yahya mengatakan bahwa harga jual TBS Sawit terus mengalami kenaikan rata-rata mencapai 30 persen dalam setiap harinya.

“Alhamdullah tren harga CPO (Crude Palm Oil) dunia sangat bagus hari ini yang berdampak langsung kepada petani dan mitra kerja sawit. Hari ini PT. Syaukah Agro membeli TBS Rp 2.560 yang sebelumnya Rp 2.640 perkilo,” Kata Politisi PKB, Fauzi ke media Habakini.com. di Calang

Tentunya, kenaikan TBS tersebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi harga CPO terus merangkak naik di Aceh. Menurut Analisa, harga CPO akan terus naik sampai Desember 2024 mendatang.

Baca juga: 1.630 Petani Sawit di Aceh Jaya dapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Fauzi juga menjelaskan, pertama yang paling signifikan mempengaruhi harga CPO sampai ke TBS. Kedua faktor iklim yang kurang bersahabat dengan alam, dan yang ketiga faktor iklim yang berimbas kepada produksi kedelai dan bunga mata hari menurun, namun masih ada faktor lain yang juga bisa mempengaruhi harga CPO berimbas kepada harga TBS.

Dengan demikian, ia berharap kepada Bupati Aceh Jaya bahwa khusus Dana Bagi Hasil (DBH) betul – betul dipergunakan dan dioptimalkan untuk kepentingan Petani Sawit, karena dana tersebut memang milik Petani Sawit yang di pungut dari TBS.

Baca juga: Harapan Pj Bupati Nurdin pada Pelaku Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

“Tentunya, selama ini dana tersebut mungkin kurang optimal untuk kepentingan Petani Sawit di Aceh Jaya,” jelas Fauzi.

“Harapan kita kedepan betul-betul ditempatkan untuk kepentingan Petani Sawit, apakah itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, saluran dan aboxmant atau pupuk dan Pestisida yang menyentuh bagi petani sawit,” tambahnya.

Namun, perlu juga digaris bawahi, petani sawit wajib mengawasi dan mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Jaya dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Pertanian sebagai lembaga yang mengeksekusi dana DBH itu kemana dan dipergunakan untuk apa.

“Yang lalu biarlah berlalu, tapi kedepan ayo petani bersama-sama kita kawal, dilapangan ada petani di Pemerintahan ada kami wakilnya,” ucapnya, (*).

Penulis : Aswar
Editor : Redaktur