Diduga Langgar Kampanye, Muhammad Fadhil Wakil Om Bus Terancam Pidana

Redaksi
Direktur Devisi Hukum dan Advokasi BPA Mualem-Dek Fadh, Fadjri, SH. Foto: Dok Pribadi

ACEH JAYA – Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem – Dek Fadh melaporkan Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye, Jum’at (18/10/2024).

Laporan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum (BPA) pada hari Jum’at (11/10/2024) kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi dalam acara pembukaan olimpiade Bahasa arab dan komference Guru Bahasa Arab se Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2024 oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.

“Kami informasikan bahwa kami telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan 6 (enam) alat bukti,” kata Direktur Devisi Hukum dan Advokasi BPA, Fadjri dalam pesan rilis yang diterima Habakini.com

Menurut Fadjri, salah satu alat bukti pihaknya menemukan rundown kegiatan olimpiade dimana dalam rundown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., MA.

Namun faktanya pada kegiatan jelas M. Fadil Rahmi, Lc., MA, hadir dan memberi sambutan dihadapan paras peserta Olimpiade, guru bahasa Arab dibawah Kanwil Kemenag Aceh serta ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Atas temuan tersebut pihaknya semakin yakin bahwa ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maupun M. Fadil Rahmi, Lc., MA, dengan memanfaatkan kesempatan atau malah sebaliknya menciptakan momentum untuk mencari simpati atau setidaknya memperkenalkan Paslon kepada Ratusan Peserta yang hadir.

Sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran Pemerintah dan Fasilitas Pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam Kampanye.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan Menegaskan penggunaan anggaran pemerintah dan penggunaan fasilitas Pendidikan merupakan pelanggaran pidana pemilihan dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan. Yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a, b, c, d, e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda”

Untuk diketahui, Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan laporan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai tempat (Locus) kejadian pelanggaran yaitu MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh, kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kami terus mengawal penanganannya, (*).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur