ACEH JAYA – Dalam rangka menyukseskan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu/Pilkada baik dengan KIP Kabupaten Aceh Jaya maupun dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya serta instansi terkait, Jum’at (1/11/2024)
Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024, saat ini masih berlangsung dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan bahwa hasil pemantauan dilapangan banyak terdapat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup yang menyalahi aturan.
“Kami juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dan sepakat melakukan penertiban sejak tanggal 31 Oktober 2024.” Ujar Hamdani
Ia menambahkan untuk mengefektifkan tugas penertiban,pihaknya menurunkan 24 Personil Satpol PP-WH untuk menjangkau seluruh Kecamatan di Aceh Jaya, 24 orang Personil dibagi menjadi tiga tim dan setiap tim menertibkan tiga kecamatan.
“Tim 1 bertugas di Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Darul Hikmah, Tim 2 di Kecamatan Panga, Teunom dan Pasie Raya serta dan Tim 3 di Kecamatan Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya” jelas Hamdani
Tentunya, APK yang dibongkar dan diamankan oleh Petugas berupa baliho, spanduk, banner dan stiker karena langgar aturan, kebanyakan diikat dan dibuat penyangga pada tiang listrik serta telkom, pembatas jembatan, pembatas jalan dan pepohonan yang umumnya milik daerah atau negara.
Disamping itu, beberapa APK yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya.
Adapun jumlah ditertibkan sebanyak 154 APK dengan rincian 67 Baliho, 73 Spanduk dan 14 Umbul-umbul, dari jumlah tersebut 119 APK dari Cagub-cawagub dan 35 APK dari Cabup-cawabup.
Pada penertiban tersebut petugas Satpol PP langsung didampingi oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya beserta Panwascam setempat.
Guna memperlancar tugas penertiban, para petugas turut diback up oleh personil dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan Personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam beberapa hari kedepan kami terus memantau perkembangan terhadap APK yang dipasang oleh Tim Pemenangan Paslon Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup bila masih ditemukan pelanggaran, maka Petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak untuk menertibkan dan membersihkan.
“Giat Penertiban APK yang kami lakukan bersama Panwaslih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat”.(*)