ACEH UTARA – Bocah berkebutuhan khusus berusia 10 tahun, diduga dilecehkan oleh AGM (53) seorang bilal masjid di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap korban pada 13 November 2023 di Masjid Tanah Luas, sesudah menerima laporan dari ibu korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan, perbuatan keji itu bermula saat korban hendak jajan di kios. Lantaran tutup, bocah tersebut memutuskan untuk kembali ke rumah.
Ia menambahkan, dalam perjalanan korban dipanggil oleh tersangka. Dengan berbagai bujuk rayu anak itu langsung diajak ke kamar di dalam masjid. Di sanalah korban diduga dilecehkan.
“Korban enggan mengaku, namun ibunya memaksa agar korban menceritakan setelah melihat bercak darah di celana dalam. Akhirnya korban menceritakan semua kejadian itu,” tuturnya.
Kasat menyebutkan kasus seperti itu sangat memprihatinkan. Ia mengimbau semua khususnya orang tua harus berperan aktif, melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan ataupun pelecehan seksual.