ACEH JAYA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya akan melakukan patroli cegah pelanggaran pada masa tenang.
“Kita akan melakukan patroli cegah pelanggaran pada Senin sampai Rabu malam pada masa tenang di seluruh Kabupaten Aceh Jaya,” Kata Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Kabupatebln Aceh Jaya, Arif Hidayat, Sabtu (23/11).
Ia menjelaskan kalau patroli ini dilaksanakan untuk memantau agar tidak adalagi kampanye maupun APK yang terpasang di masa tenang nantinya.
“Untuk kampanye sendiri kan sudah diberikan waktu mulai dari 25 September 2024- 23 November 2024 oleh sebab itu kita harapkan kepada seluruh paslon baik itu Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi melakukan kampanye di masa tenang, berikan waktu kepada seluruh masyarakat merenung siapa pilihan terbaik nanti pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Arif juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran dimasa tenang nantinya seperti mony politik dan pelanggaran lainnya.
“Kita berharap kepada seluruh paslon tidak melakukan pelanggaran termasuk many polity yang bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2, disana juga disebutkan kalau pemberi dan penerima sama sama masuk dan diterapkan pasal tersebut,” katanya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada serentak 2024 ini jika mendapatkan pelanggaran untuk dapat melaporkan kepada panwaslih Kabupaten ataupun di Kecamatan masing-masing.
“Harapan kita dari panwaslih Aceh Jaya, Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran sehingga nanti terpilihnya pemimpin yang baik juga,” ucapnya,(*)